
KENDARIPOS.CO.ID — HT, karyawan GMT Ranomeeto harus berurusan dengan hukum. Aparat Polres Kendari membekuk wanita berusia 31 tahun itu di Jalan Seropati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua Kota Kendari, 14 Oktober. Ia diduga menggelapkan empat unit handphone milik perusahaan, dengan cara menjual barang itu dengan harga yang tidak sesuai ketentuan perusahaan.
