Terkait tiga nama yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi oleh Pansel, Mustari hanya menjawab diplomatis. Menurutnya, itu menjadi kewenangan gubernur memutuskan. “Tergantung pak gubernur. Apakah ketiganya diikutkan lagi atau tidak. Yang pasti, gubernur konsisten dengan janji politiknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pansel Sekprov yang diketuai Didik Suprayitno menetapkan tiga nama lolos dalam tahapan seleksi calon Jenderal ASN lingkup Pemprov Sultra. Mereka adalah Dr. Hj. Nur Endang Abbas (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra), Dr. Rony Yacob (Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sultra), dan Dr. H. Syafruddin (Sekretaris KPU Sultra).
Ketiga nama itu telah diserahkan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, dalam perjalanannya ke tiga nama itu justru mengendap dengan alasan kehabisan anggaran. Kini, justru ada rencana kocok ulang. (rah)
