
KENDARIPOS.CO.ID — Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara untuk jenjang SD, SMP, SMA sederajat kini memiliki tambahan ketentuan. Dimana, setiap Kepala sekolah (Kepsek) wajib mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) guna mencairkan dana BOS di sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio, PhD., mengungkapkan, Kepsek yang tidak mempunyai NUKS pada April 2020 nanti, maka sekolah yang dipimpinnya tidak lagi diperbolehkan mengelola dana BOS. Untuk itu, pihaknya mengaku terus mendorong Kepsek yang ada di Sultra untuk bisa memperoleh NUKS melalui pelatihan penguatan Kepala Sekolah yang dibiayai langsung oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Pelatihan penguatan ini merupakan upaya provinsi untuk mefasilitasi seluruh Kepsek untuk mendapatkan NUKS,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dikbud Sultra L.M Solihin mengatakan, saat ini dari 351 total Kepsek Negeri tingkat SMA sederajat di Sultra baru sekitar 114 Kepsek yang telah mengantongi NUKS. Itu artinya sebanyak 237 Kepsek belum memiliki NUKS. “237 Kepsek ini kita dorong untuk mengikuti pelatihan penguatan Kepsek agar bisa mendapatkan NUKS. Pasalnya Kepsek yang tidak memiliki NUKS terancam akan dicopot sebagai Kepsek karena dianggap belum kompeten untuk memimpin sebuah sekolah,” ungkapnya.
