
KENDARIPOS.CO.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) memperjuangkan penyandang disabilitas untuk memperoleh hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Mereka perlu memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keistimewaan masing masing. Itu sudah diatur dalam pasal 27 (2) undang-undang dasar tahun 1945.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Orkestra, Poempida Hidayatulloh saat acara bertajuk “Ngobrol Bareng Orkestra” di Warkop Radja Kendari, Rabu (16/10). Poempida bakal berkordinasi dengan pihak Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan terkait keterlibatan difabel dalam lingkungan kerja.
