
KENDARIPOS.CO.ID — Irma Purnama Dewi Nasution, terancam berurusan dengan hukum karena menulis status di sosial media diduga bernada ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam Wiranto. Cuitan irma berdampak terhadap karir sang suami, Kolonel Inf Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatan Dandim 1417 Kendari. Meski perbuatan Irma belum dipolisikan, 52 pengacara siap membela.
Ketua Tim Kuasa Hukum Irma, Supriadi mengatakan meski Irma belum dilaporkan ke polisi, namun ia bersama 51 pengacara berinisiatif memberikan pendampingan. Pendampingan guna memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan.
Apalagi saat ini, kata dia, belum dapat dipastikan, apakah cuitan kliennya berhubungan dengan insiden yang menimpa Wiranto. Sebab Irma tidak menyebut nama atau individu. “Mengacu undang-undang informasi dan transaksi elektronok (ITE), pencemaran nama baik atau penghinaan harus memenuhi unsur-unsurnya. Sedangkan unggahan kliennya, tidak ada nama atau objek hukum yang disebut,” ungkapnya.
