
KENDARIPOS.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terancam tidak bisa mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Adanya perbedaan nomenklatur dan sifat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) dinilai melanggar hak konstitusional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota. Dikatakan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu, potensi dipersoalkannya kelembagaan itu sudah menjadi isu nasional.
