
KENDARIPOS.CO.ID — Sejak 2014-2018, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tumbuh sebesar 38,6 persen. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17 persen. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.
Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh Cina di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan hampir 3 persen dari total TKA di Indonesia pada 2018.
Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.
Melihat kondisi ini, pengamat kebijakan publik Maruli Hendra Utama menilai, perbaikan kualitas SDM harusnya benar-benar jadi prioritas, mengingat negara global telah memasuki era industri 4.0 yang menuntut mobilitas tenaga kerja yang bebas lintas negara.
”Walaupun ini masih memunculkan sentimen proteksionisme. Sebuah paradoks memang. Namun perbaikan kualitas SDM kita menjadi hal yang juga mendesak,” terangnya.
