
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melarang peredaran minyak curah sejak tahun 2020 mendatang. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dengan tujuan keselamatan dan keamanan konsumen.
“Mulai Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan. Harga jual sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi menyuplai minyak goreng curah,” kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Sutomo.
Dia menjelaskan, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali. Sebab, bila tidak dikemas, bisa dibilang tercemar. Yang terpenting itu, konsumen bisa selamat dari K3L (kemananan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup). Jadi para produsen dalam peredaran minyak harus memperhatikan K3L. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.
