
KENDARIPOS.CO.ID — Seluruh kepala sekolah (Kepsek) harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks), sebuah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional. Tahun 2020 mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan Kepsek memiliki Nuks.
Plt. Kepala Dinas Dikbud Sultra Asrun Lio mengatakan tahun 2020, pejabat eselon tidak dapat menjadi kepala sekolah bila tidak memiliki Nuks. Katanya, Kepsek yang diangkat tanpa Nuks, maka tugas tambahan sebagai kepsek tidak akan diperhitungkan dalam memenuhi beban kerjanya.
