
KENDARIPOS.CO.ID — Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif telah rampung dibahas oleh Komisi X DPR. Dalam waktu dekat, UU ini akan disahkan. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Lasminingsih mengatakan, hadirnya UU Ekonomi Kreatif akan memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha di Tanah Air.
“Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/9).
Selain itu, lanjut dia, UU ini nantinya akan menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Adapun isi UU ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.
Dia mengungkapkan, bahwa rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif DPR X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.
