
KENDARIPOS.CO.ID — Untuk mengefektifitaskan pelayanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka berencana memerkarkan dua kecamatan. Namun usulan pemekaran Kecamatan Kukutio dan Kecamatan Konaweha terkendala aturan. Jumlah desa/keluarahan di dua kecamatan ini belum memenuhi syarat.
“Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 minimal kecamatan baru tersebut harus mempunyai minimal 10 desa/kelurahan. Sedangkan dua kecamatan yang kami mau mekarkan tersebut jumlah desa dan kelurahannya belum cukup 10,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Kolaka, Arifin Jamal saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at (13/9) kemarin.
Untuk Kecamatan Kukutio lanjut mantan Camat Latambaga, baru tujuh desa. Sedangkan Kecamatan Konaweha juga baru mempunyai sembilan desa. Kata Arifin, pihaknya berencana untuk mengakomodir desa atau kelurahan yang ada di sekitar kecamatan induk untuk bergabung dengan kecamatan yang akan dimekarkan tersebut. Sehingga persyaratan pemekaran kecamatan tersebut dapat terpenuhi.
