“Usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai CPNS. Bunyi diktum kelima keppres itu,” terangnya seraya menegaskan Kepres Nomor 17 Tahun 2019 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat usia menjadi 40 tahun bagi enam jabatan dalam tes CPNS 2019 tersebut ternyata tidak mampu melunakan hati para honorer K2. Bahkan mereka menilai kebijakan tersebut plin-plan dan tidak mencerminkan keadilan.
Secara tegas, Ketua Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mempertanyakan kebijakan tersebut. Sebab, hal itu bertentangan dengan apa yang menjadi argumen pemerintah saat tidak memberi jalan ikut CPNS bagi honorer K2.
