KENDARIPOS.CO.ID — Perusakan gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO), Senin (24/9) yang diduga dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam KBM UHO Menggugat telah dibawah ke ranah hukum. Kepala Bagian Barang Milik Negara Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UHO, La Ode Hasan didampingi Kuasa Hukum Rektor UHO Sitti Aisah Abdullah melaporkan kasus itu ke Polda Sultra, Selasa (24/9).

“Kami telah melapor ke Polda Sultra terkait dengan tindak pidana pengrusakan gedung rektorat yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi demonstrasi. Laporan kami tercatat dengan nomor :LP/470/IX/2019/SPKT Polda Sultra dan tanda bukti lapor nomor : TBL/294/IX/2019/SPKT Polda Sultra,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Rektor UHO, Sitti Aisah Abdullah.
Pengrusakan gedung rektorat saat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam KBM UHO Menggugat melakukan aksi demonstarsi dengan tuntutan pencabutan Keputusan Rektor UHO nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum UHO.
