
KENDARIPOS.CO.ID — Angka penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sultra sangat tinggi. Nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bakal memusnahkan kendaraan yang menunggak PKB selama tujuh tahun berturut-turut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Yusuf Mundu menjelaskan, sanksi pemusnahan tersebut akan mulai diterapkan di tahun 2020 mendatang. Saat ini pihaknya masih akan mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat. Penunggak selama 5 tahun akan diberikan teguran agar segara membayar pajaknya. Mereka akan diberi waktu hingga dua tahun, jika tidak mengindahkan maka kendaraannya akan dimusnahkan.
