
KENDARIPOS.CO.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) kini bisa tersenyum sumringah. Harapan mereka untuk memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji akhirnya terealisasi. Dalam waktu dekat, Pemkab Butur akan segera membayarkan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP).
Bupati Butur, Abu Hasan mengatakan tunjangan penghasilan pegawai ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Besaran nominal disesuaikan dengan analiasis beban kerja. Pembayaran TPP akan dilakukan setiap bulan. “Pemberian TPP sudah cair terhitung mulai bulan Juli. Olehnya itu, saya mengingatkan pegawai untuk rajin berkantor jangan ada yang malas,” ujar Abu Hasan, Kamis (26/9).
