
KENDARIPOS.CO.ID — Untuk memberi kemudahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menerapkan pembayaran pajak secara online. Pelaku usaha tak perlu lagi datang ke kantor pelayanan. Cukup melalui aplikasi yang disiapkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pajaknya langsung bisa terpotong. Melalui sistem ini, penerimaan daerah lebih transparan. Pasalnya, pelaku usaha tak perlu khawatir adanya oknum yang ingin melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala BPKAD Bombana, Darwin Ismail melalui Kabid Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Andi Indra Wati mengatakan pembayaran pajak online memberikan keterbukaan atas pungutan pajak pelaku usaha. Di sisi lain, upaya Pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak para pelaku usaha lebih maksimal.
“Sebelum penerapan ini, kami sudah melakukan sosialisasi. Kami tidak hanya menghadirkan pelaku usaha seperti pengusaha rumah makan, hotel, tempat hiburan, penginapan, toko-toko dan usaha lainya namun juga kalangan perbankan,” ujarnya kemarin.
