
KENDARIPOS.CO.ID — Sebanyak 20 warga Konawe Kepualauan (Konkep) dilaporkan ke Polda karena menolak aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi menempuh jalan persuasif untuk menyelesaikan konflik pertambangan di Konkep. Termasuk menghentikan sementara proses hukum terhadap warga Wawonii.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart mengatakan pihaknya tidak langsung menyahuti permintaan Komnas HAM. Sebab harus melalui kajian dan dipelajari lebih dulu. Apalagi penyelidikan adalah kewenangan penuh dari penyidik. Katanya, penyidik itu independen.
Katanya, tidak bisa memengaruhi atau intervensi penyidik. “Apapun keputusannya nanti akan didiskusikan kepada bagian pengawasan penyidik (Wasidik). Kembali lagi ini proses penegakan hukum,” tuturnya.
