
KENDARIPOS.CO.ID — Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 di Buton Tengah (Buteng) dengan tersangka mantan Pj Bupati, Mansur Amilah telah rampung. Penyidik Polres Baubau telah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Meski begitu, tersangka tak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron mengatakan kini berkasnya sedang diteliti jaksa. Kalau dianggap masih belum lengkap, maka pihaknya akan melengkapinya sesuai petunjuk jaksa. Yang jelas, berkas tahap satu sudah dilimpahkan. “Kalau dinyatakan lengkap oleh jaksa. Maka kita akan limpahkan tahap dua alias pengiriman tersangka dan barang bukti,” bebernya.
