
KENDARIPOS.CO.ID — Undang-Undang (UU) Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali bagi anak penyandang disabilitas, tidak memandang suku, ras, agama, warna kulit serta jenis kelamin. Hal inilah yang melandasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), untuk mewajibkan seluruh sekolah yang ada, harus siap menerima siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kebijakan ini pun banyak menuai banyak reaksi positif. Salah satunya datang dari SMAN 4 Kendari.
