
KENDARIPOS.CO.ID — Sebanyak 123 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kolaka harus bersabar. Meski telah dinyatakan lulus pada seleksi Februari lalu, namun surat keputusan (SK) yang selama ini mereka tunggu-tunggu belum diterbitkan. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hasimin mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait besaran gaji PPPK. Di mana BKN belum menetapkan standar gaji bagi P3K.
“Untuk penetapan standar gaji P3K itu harus melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun pada prinsipnya 123 orang tersebut sudah dinyatakan lulus dan sudah bersyarat untuk diajukan sebagai P3K. Hanya karena terkendala di standar penggajiannya dan itu harus diatur di Perpres. Sampai hari ini juga Perpres itu belum keluar,” ungkapnya.
