
KENDARIPOS.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam penindakannya kembali menemukan sebanyak 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Kepala OJK Sultra, M.Fredly Nasution mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
