
KENDARIPOS.CO.ID — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Senin (16/9). Pengesahan dilakukan setelah rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto.
Dalam laporannya, Totok menjelaskan bahwa ada kesepakatan perubahan sejumlah pasal di dalam UU Perkawinan yang baru yakni pada Pasal 7 yang mengatur usia diperbolehkannya laki-laki dan perempuan menikah. Dalam UU baru disepakati batasan usia minimal diperbolehkannya laki-laki dan perempuan menikah adalah 19 tahun.
“Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” kata Totok dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9).
Fahri Hamzah kemudian menanyakan kepada anggota DPR apakah revisi UU 1/1974 itu bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU. Para peserta Rapat Paripurna DPR menjawab setuju. “Dengan demikian revisi Rancangan Undang-Undang Perkawinan disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Fahri.
