KENADRIPOS.CO.ID — Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2019 telah ditetapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan DPRD meneken dokumen persetujuan Raperda tersebut di aula Kantor DPRD Kendari, Selasa (17/9). Dalam kesepakatan tersebut, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 1,602 triliun, belanja daerah Rp 1,776 triliun, sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp 174 miliar.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengapresiasi inisiatif dan komitmen pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kota Kendari yang telah menyampaikan pandangannya. Dengan ditandatanganinya persetujuan tersebut, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel telah dapat dituntaskan dengan baik. “Raperda ini akan segera kami ajukan ke Pemprov Sultra untuk dievaluasi. Insya Allah jika tidak ada halangan akhir September atau paling lambat awal Oktober, Raperda APBDP 2019 dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujar mantan legislator Kota Kendari itu.
