
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah memutuskan menaikan iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan ini sama saja dengan upaya pemerintah melepas kewajibannya memberikan akses kesehatan terjangkau bagi rakyatnya.
Peneliti lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ), Muhammad Teguh Maulana mengatakan kenaikan iuran dinilai tak akan menyelesaikan permasalahan defisit BPJS Kesehatan yang ada saat ini.
“Akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan sendiri tidak pernah diselesaikan,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (6/9).
Menurutnya, sejak awal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dicanangkan, model pembiayaan yang dipilih berpotensi mengalami kerugian yang besar. Untuk itu, seharusnya pemerintah meninjau ulang model pembiayaan JKN. Khususnya BPJS Kesehatan yang saat ini menggunakan sistem iuran atau pembayaran premi asuransi.
