KENDARIPOS.CO.ID — Di tengah perampingan aturan yang menghambat investasi di dalam negeri. Pemerintah masih mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk membuat peraturan daerah (perda), selama tidak menghambat investor asing.

Sebelumnya pemerintah berencana bakal membabat 72 undang-undang (UU) yang dianggap menghambat investasi. Karena banyaknya UU tersebut membuat nilai investasi tidak menggairahkan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang pemda untuk membuat perda investasi, namun harus berhati-hati agar tidak mengganjal laju investasi.
“Bukan kami menghambat atau melarang, tapi kami akan lebih hati-hati dan cermat. Jangan sampai membuat perda yang bertabrakan dengan undang-undang atau justru yang menghambat investasi,” ujar Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Tjahjo mengimbau kepada pemda agar mengedepankan inovasi, bukan justru menghambat namun memberikan kemudahan. “Dalam rancangannya. Kami fokus agar daerah lebih banyak membuat inovasi-inovasi daripada perda-perda yang menimbulkan overlapping,” ucap dia.
