
KENDARIPOS.CO.ID — Pasca pemilihan umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan. Koordinator Divisi Hukum KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Suerani, mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan penyederhanaan laporan dana kampanye (LDK) ke KPU RI pada rapat nasional nanti. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan KPU se-Sultra dalam rapat evaluasi fasilitasi pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 yang digelar pekan lalu.
“Diefektifkan dari tiga jenis menjadi dua jenis saja yakni laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” ujar Ade Suerani, kemarin.
Dijelaskannya, materi laporan tetap memasukan penerimaan (sumbangan) dan pengeluaran. Yang membedakan hanya periodisasi pelaporan.
Periode pelaporan LADK memuat laporan penerimaan dan pengeluaran sejak dimulainya tahapan Pemilu sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT). Sedangkan penyerahan LPPDK dimulai sejak penutupan pembukuan LADK sampai dengan tiga hari setelah hari pemungutan suara.
