
KENDARIPOS.CO.ID — Kota Kendari telah menerapkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Elektronik (E-SPPD), sejak Januari 2019 lalu. Aplikasi itu menjadi salah satu inovasi yang diadopsi dari Pemerintah kota (Pemkot) Payakumbuh Sumatera Barat. Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerima kunjungan Wakil Wali Kota (Wawali) Payakumbuh Erwin Yunaz, Senin (9/9). Mereka bertukar gagasan tentang implementasi E-SPPD.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penerapan E-SPPD di Pemkot Kendari merupakan buah provokasi positif dari Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz. Ia mengaku belajar dari Erwin Yunas soal penerapan E-SPPD. Karena itu, ia mengimplementasikan aplikasi itu di Kendari.
