
KENDARIPOS.CO.ID — Belasan pelajar dari sejumlah SMA di Kolaka Timur (Koltim) terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (10/9). Mereka diciduk personil Satpol PP di sejumlah tempat berbeda. Razia ini dilakukan merujuk pada Peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2016. Pada bagian D pasal 32 disebutkan, pelajar yang berkeliaran pada jam sekolah harus ditertibkan.
Kepala Satpol PP Koltim, Bastian mengatakan sebanyak 17 siswa dari beberapa sekolah berhasil terjaring. Namun untuk kali ini, pihaknya hanya melakukan pembinaan saja. Tapi bila terulang, kemungkinannya akan dilakukan penahanan.
