
KENDARIPOS.CO.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan perang terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Namun, mantan Kepala Staf BIN itu tidak mempermasalahkan jika revisi tersebut dapat menguatkan kinerja pemberantasan korupsi.
“Sekarang kita sedang perang pikiran ini. Mari kita perang,” kata Saut dengan suara lantang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Saut menegaskan, perbuatan korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime. Sehingga dia meyakini, UU KPK hingga kini belum layak untuk direvisi.
“Jadi kita enggak usah debat lagi, pokoknya extra ordinary crime belum berubah sejak UU KPK dibuat sampai hari ini. Oleh sebab itu pertanyaan besar, ada apa, kenapa diubah?” tanya Saut.
Kendati demikian, Saut tidak mempermasalahkan jika revisi UU KPK dapat menguatkan kinerja pemberantasan korupsi. Terlebih jika dalam revisi tersebut, dapat menambah Deputi di KPK.
