
KENDARIPOS.CO.ID — Presiden Joko Widodo mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal itu disampaikan usai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional. Namun, Kepala Negara masih akan mengkalkulasinya secara politik.
“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR. Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Tentu ini akan segera kita hitung dan kalkulasi. Terutama dari sisi politik. Nanti setelah diputuskan, akan kami sampaikan,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9).
Presiden mengakui Perppu menjadi masukan utama dari tokoh yang ditemuinya. Kendati begitu, Presiden juga belum dapat memastikan kapan Perppu UU KPK tersebut akan diterbitkan. “Saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
