KENDARIPOS.CO.ID — Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra mencapai angka ratusan. Tapi hanya sebagian yang patuh pada titah Gubernur Sultra, Ali Mazi. 20 pemilik IUP telah terkonfirmasi menempatkan kantor pusatnya di Sultra. (Lihat grafis). Selebihnya masih berkantor di luar Sultra.
Ali Mazi pernah dibuat geram ulah manajemen perusahaan tambang yang memilih berkantor pusat di Jakarta, Surabaya, Makassar dan kota-kota lainnya. Duit dari usaha tambang mereka di Sultra mengalir ke Jakarta dan kota-kota tersebut. Kondisi itu jelas saja memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Sultra dari sektor pajak. Jika punya kantor di Sultra, tentu nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan akan tercatat. Pajak pendapatan pun dapat dinikmati di daerah ini.

