KENDARIPOS.CO.ID — BA (39), tak berkutik saat diringkus oleh Tim Elang Sat Reskrim Polres Kolaka di kawasan Pelabuhan Feri Kolaka, Senin (23/9). Warga Jalan Kadue, Kecamatan Latambaga itu ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik Jumardin.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengungkapkan, modus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh AB yaitu dengan berpura-pura merental motor korban. Namun hingga batas waktu rental yang disepakati, AB belum juga mengembalikan kepada pemiliknya.
