KENDARIPOS.CO.ID — Setelah melalui pembahasan yang panjang, sebanyak 13 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Muna barat (Mubar), Senin (23/9) malam.

Ke-13 Perda yang ditetapkan diantaranya, Perda tentang pajak dan mineral, retribusi terminal, retribusi pelayanan pelabuhan, larangan memproduksi, membawa, mengedar, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol, penyalahgunaan narkoba hingga upaya penanggulangan kemiskinan.
Wakil Ketua DPRD Mubar, H Uking Djasa mengatakan pengesahan 13 Perda ini tak lepas dukungan dan kerjasama pihak eksekutif. Selama beberapa hari terakhir, DPRD dan eksekutif bersama-sama melakukan pembahasan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan serta pengundangan. “Kepala semua pihak yang terlibat , saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Wakil Bupati (Wabup) Mubar, Achmad Lamani memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya pada seluruh anggota DPRD dan OPD yang terlibat. Atas nama pemerintah daerah, ia memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas 13 raperda hingga tuntas.
