
KENDARIPOS.CO.ID — Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyepakati adanya revisi terhadap UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Rapat tersebut terkait dengan usulan penambahan jumlah pimpinan MPR.
Tjahjo menyetujui adanya penambahan pimpinan MPR dari yang semula berjumlah delapan ditambah menjadi dua. Dengan demikian pimpinan MPR periode 2019-2024 akan berjumlah sepuluh orang. Revisi UU MD3 ini akan terus dibahas. “Alasan pemerintah jelas, penambahan dua pimpinan itu semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga pemusyawaratan,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/9).
Artinya, dengan bertambahnya jumlah pimpinan MPR itu, Tjahjo berharap, lembaga tersebut bisa semakin efektif dalam membangun ketatanegaraan.“Harapannya mudah-mudahan akan lebih akuntabel, semakin efektif dan bisa menyerap semua aspirasi masyarakat dalam membangun sistem ketatanegaraan,” katanya.
