
KENDARIPOS.CO.ID — Sejumlah truk kerap terparkir di bahu jalan selama berhari-hari. Kebiasaan para sopir memarkir kendaraan di badan jalan harus diubah. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan peraturan daerah (Perda) larangan parkir di badan jalan bagi dum truk.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengaku urusan parkir ilegal oleh para sopir truk memang sudah lama berlangsung. Berulangkali melakukan razia, tertib parkir hanya berlaku beberapa hari. “Setelah razia itu, truk kembali parkir ke tempat semula. Kita akui, masih banyak yang parkir di bahu jalan. Dulu sering kita tertibkan. Tapi memang tidak ada solusi. Mereka mobil dari luar kota yang ke sini antar barang, kemudian setelah istrahat sehari dua hari kembali lagi,” jelasnya.
