
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memungut pajak 10 persen dari konsumen saat berbelanja di tempat-tempat usaha yang terpasang tapping box alias alat perekam pajak. Itu untuk mendorong partisipasi masyarakat membangun ibukota Sultra. Warga yang dikenakan pajak, wajib menerima bill atau nota dari kasir.
Plt. Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari, Drs Sapri mengatakan pemberlakukan pajak 10 persen bagi konsumen yang makan minum di tempat usaha disertai dengan kewajiban memberi bill bagi pemilik rumah makan. Bila tidak, maka konsumen punya hak untuk protes.
“Kita sudah pasang spanduk-spanduk di hotel restoran dan rumah makan, di situ kita tulis makanan boleh gratis jika kasir tek memberi nota atau bill pada konsumen,” katanya.
