KENDARIPOS.CO.ID — Selang sepekan setelah menyegel, penyidik Tipiter Reskrim Polres Konawe menyita aset PT.Karyatama Konawe Utara (PT.KKU). Penyitaan aset juga dilakukan lantaran Direktur PT.KKU, Mr.Sun mangkir dari panggilan penyidik. Aset PT.KKU di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, kini dalam pengawasan penyidik Polres Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam menyebutkan, aset PT.KKU yang disita berupa gedung kantor, mess karyawan, areal workshop, pos ceker dan jalan hauling. Penyitaan aset karena diduga perusahaan milik asing itu melakukan tindak pidana kehutanan. “Penyitaan aset milik PT.KKU sudah sesuai dengan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Unaaha,” ujar Iptu Rachmat Zam Zam di ruang kerjanya, Kamis (12/9).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. KKU yakni membangun gedung dalam kawasan hutan produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Status perkara itu telah ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan.
