
KENDARIPOS.CO.ID — Aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan berbendera PT Alam Mitra Nugraha (AMIN) di Kolaka Utara (Kolut) diduga ilegal. Perusahaan itu disinyalir menambang diluar kawasan izin usaha pertambangan yang mereka kantongi. IUP perusahaan itu berada di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, namun diduga mengambil ore nikel di wilayah Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
PT AMIN diduga dibeking oleh oknum elit berseragam saat melakukan penambangan. Mereka mencatut nama Wakapolda Sultra, Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang menyebut aktivitas pertambangan itu tak bermasalah.
