
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terus memantau pembelian BBM subsidi jenis solar. Mengingat adanya regulasi yang membatasi pembelian BBM subsidi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 3865. E/KA BPH/2019, tentang pengendalian kuota BBM subsidi. Beberapa jenis mobil juga dilarang menggunakan solar bersubsidi (lihat grafis).
Sebelumnya, pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar didasarkan pada stok yang menipis. Kini, berdasar data penyaluran BBM bersubsidi secara nasional sudah mencapai 71,73 persen dari total target 15.110.000 kiloliter (KL). Realisasinya, solar sebanyak 10.484.597 KL, dan minyak tanah 354.467 KL. Diharapkan dengan pembatasan ini dapat mempertahankan kuota BBM hingga Desember mendatang.
