
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menyetujui anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 senilai Rp 37,2 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebesar Rp 47 miliar. Meski demikian, penetapan anggaran tersebut masih lebih dulu akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.
Anggaran Pilbup Muna baru melewati tahap kajian tim anggaran pemerintah daerah. Setelah dilakukan rasionalisasi, besaran dana mengalami penyusutan lebih kurang Rp 10 miliar. TAPD diantaranya mengurangi jumlah bahan kampanye, debat kandidat dan jumlah tempat pemungutan suara. “Kami menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata La Mahi, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Muna, kemarin.
