
KENDARIPOS.CO.ID — Sidang lanjutan kasus pencabulan dan penculikan anak dengan terdakwa Adrianus Pattian kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (5/9). Oknum militer ini dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman kebiri.
