
KENDARIPOS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usulan tersebut telah disetujui seluruh fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penoalakan karena materi muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU KPK rentan melumpuhkan fungsi-fungsi komisi antirasuah sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi. “KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,” ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/9).
