
KENDARIPOS.CO.ID — Persoalan aset masih menjadi “PR” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Hingga kini, sekitar 30 persen lahan Pemda yang belum bersertifikat. Jika tidak disertifikatkan, lahan Pemda ini bisa diambil alih pihak lain. Untuk menuntaskan hal itu, Pemda terus berupaya untuk menertibkan asetnya. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mensertifikatkan lahan yang belum bersertifikat.
