
KENDARIPOS.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menvonis bebas mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito). Sebab, unsur dakwaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI tidak terbukti. Ketua Majelis Hakim, Suratno, mengatakan, semua pasal yang didakwakan JPU tidak bisa dibuktikan. Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan.
“Dengan vonis bebas ini, biaya persidangan sebesar Rp10 ribu akan dibebankan kepada negara,” ungkapnya, kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari tidak terbukti. Itu berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Sset Pemprov Sulsel berupa gedung PWI yang disewakan terdakwa sudah disepakati pemilik lahan.
