
KENDARIPOS.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir sengketa hasil Pileg 2019. Dari 202 kasus yang diproses, tujuh diantaranya dari Sultra. Putusan dimulai Selasa (6/8) hari ini hingga Jumat (9/8) mendatang. Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib menegaskan, siap menjalankan apa pun hasil putusan tersebut.
“Kami sudah melakukan yang terbaik. Menyiapkan saksi-saksi, bukti-bukti dan sebagainya. Kami yakin MK akan memutuskan sengketa hasil Pileg seadil-adilnya. Apapun putusan MK, kami akan tindaklanjuti. Sebab, itu sifatnya final dan mengikat,” ungkap Abdul Natsir saat dihubungi, tadi malam.
Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini menambahkan, apabila hasil putusan MK menyatakan pemilu ulang atau sebaliknya, KPU akan menghormatinya. “Nanti kita lihat apa putusannya. Yang pasti, semua keputusan MK harus ditindaklanjuti,” ulangnya menegaskan. Di Sultra lanjut dia, ada tujuh kasus yang masuk list sengketa di MK. Yakni, Sultra 5, Konawe 4, gugatan NasDem di Busel, PKB di Buteng, Gerindra di Muna dan Kolaka Utara, serta Golkar di Kolaka Utara.
