
KENDARIPOS.CO.ID — Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memberi restu kepada Ali Basa menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten Muna. Asisten III Pemkab Muna itu sudah diusulkan Bupati, LM. Rusman Emba sejak kursi “jenderal’ PNS kosong. Agenda pelantikan mulai disiapkan.
Kepastian tersebut diungkapkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Rustam. Sejak terbitnya surat persetujuan Gubernur pada Senin (5/8) Pemkab sebagaimana amanat peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 punya waktu lima hari kerja untuk menindak lanjuti surat tersebut. “Secara de facto sudah resmi penjabat. Hanya untuk de jure-nya, perlu acara pelantikan,” kata Rustam di ruang kerjanya, Rabu (7/8).
Ali Basa selanjutnya akan melaksanakan tugas sekretaris daerah hingga enam bulan berikutnya sampai pejabat defenitif terpilih. Sebelum diangkat sebagai “komandan” PNS di Kabupaten Muna, Ali Basa pernah mengabdi di Pemkab Muna Barat sebagai Kepala Dinas Sosial.
Ia lalu hijrah ke Muna dan sempat dipercaya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ali Basa sudah menjabat pelaksana harian (Plh) Sekda Muna sejak Mei 2019 lalu. “Pelantikan masih menyesuaikan jadwal Bupati,” sambung Rustam.
