
KENDARIPOS.CO.ID — Empat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) Sultra ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK dibacakan, Rabu (8/7). Empat perkara tersebut dilayangkan Partai Berkarya, Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (Dapil) Baubau II, Partai Perindo Dapil Konawe Kepulauan I, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Konawe Kepulauan II. “Permohonan Berkarya dan PAN dinyatakan gugur. Sedangkan Partai Perindo dan PPP tidak dapat diterima,” ujar La Ode Abdul Natsir Muthalib, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Rabu (7/8).
Ia menjelaskan MK menggugurkan permohonan Partai Berkarya karena tidak merinci lokus gugatannya. Selain itu, Partai Berkarya juga tidak hadir pada saat pembacaan pokok-pokok permohonan, beberapa waktu lalu. Panitera MK menerima permohonan Partai Berkarya pada 24 Mei 2019.
