
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah memasang 100 tapping box alias alat perekam pajak untuk tahap awal di rumah makan dan restoran di Kendari. Meski begitu, pelaku usaha yang belum memasang tapping box diminta untuk tetap memungut pajak atas menu yang dipesan pelanggan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Susanti mengatakan, pelaku usaha atau wajib pajak (WP) mesti memungut pajak sebesar 10 persen dari setiap menu pesanan pelanggan. Walaupun konsumennya cuma pesan minuman botol, katanya, tetap harus dicatat oleh pelaku usaha dan disetorkan ke BPPRD Kota Kendari.
