
KENDARIPOS.CO.ID — Cerita tentang peredaran narkotika di Lapas Kelas II A Kendari, makin mengemuka. Seorang sipir bernama Kaharuddin alias Kahar (34) dibekuk karena diduga menyuplai serbuk haram kepada warga binaan. Jumat (2/8), jajaran Ombudsman Perwakilan Sultra melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas II A Kendari.
Sidak yang dipimpin Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo itu memantau sejumlah blok sel warga binaan kasus narkotika. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 Closed Circuit Television (CCTV) yang tak beroperasi. Mastri Susilo mengatakan, sidak dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Lapas untuk lebih sering melakukan operasi pada setiap blok sel kasus narkoba. Sebab Ombudsman mendapat laporan bahwa adanya transaksi nakrotika yang dilakukan oleh oknum sipir.
