Selain itu, Wahyu mengatakan pihaknya terus mematangkan konsep larangan mantan napi koruptor untuk maju kembali dalam Pilkada 2020. KPU juga akan meminta komitmen partai politik untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor. “Kalau ada calon yang yang belum pernah korupsi, kenapa tidak mencari yang belum pernah (korupsi) saja. Kenapa yang sudah pernah (korupsi) dicalonkan lagi. Memang tidak ada orang yang belum pernah korupsi lain,” tanyanya.
Pihaknya juga akan meminta partai politik untuk bersama-sama berkomitmen tidak mencalonkan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah. “Beberapa partai sudah menyambut itu, kami berharap bola ini akan membesar sehingga menjadi komitmen kita semua,” pungkas Wahyu Setiawan. (dec)
